Phone :

081399210431

Email :

humas@unpak.ac.id

Artikel

Apa Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi RW?

Apa Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi RW?

Penulis: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Febri Rizqi Almunawar, Rizki Fadilah Ahadiat, dan Gilbert Gideon Purba

HUMAS UNPAK - Polisi RW atau bisa juga disebut Polisi Jaga Warga, mulai mencuat di pertengahan tahun 2023.

Pada artikel kali ini, penuli yang merupakan seorang mahasiswa di Fakultas Hukum akan membuat sebuah ulasan seputar tugas, fungsi dan wewenang Polisi RW.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi melantik Polisi RW untuk beberapa daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lanta sapa itu Polisi RW?

Dilansir dari laman Polres Bogor, Polisi RW adalah anggota Polri yang disiapkan dan ditugaskan di wilayah RW dan sejenisnya untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya tentu Polisi RW akan bekerja Bersama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar.

Adapun peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi.

Jadi apa saja tugas dari Polisi RW ? Dikutip dari halaman resmi Polres Bogor tugas Polisi RW adalah melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga.

Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya.

Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas keamanan di wilayahnya.

Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar.

Mereka mencoba untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga.

Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka Polisi RW dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Kebijakan Polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rukun Warga.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Polisi RW merupakan salah satu bagian dari struktur organisasi rukun warga.

Kebijakan Polisi RW atau yang juga dikenal sebagai kebijakan rukun warga, merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan di tingkat masyarakat yang paling bawah.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan antarwarga dalam suatu lingkungan, sehingga tercipta kondisi yang harmonis dan damai di antara mereka.

Salah satu tugas utama Polisi RW adalah melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, termasuk diantaranya pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal-hal yang membutuhkan pertolongan, seperti kecelakaan atau bencana alam.

Beberapa masyarakat menganggap program Polisi RW sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi masalah keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Dengan adanya Polisi RW, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena ada petugas yang siap membantu dan mengawasi lingkungan sekitar.

Namun, terdapat juga masyarakat yang merasa tidak nyaman atau merasa tidak membutuhkan keberadaan Polisi RW di lingkungan mereka.

Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kepercayaan terhadap Polisi RW atau merasa bahwa kebutuhan keamanan dan ketertiban sudah terpenuhi tanpa adanya Polisi RW.

Sumber: jangkauindonesia